Operasi Pekat Semeru, Polisi Ringkus 2 Pengedar dan Sita 84,3 Gram Sabu

Reporter : Achmad Supriyadi
Barang bukti penangkapan kasus narkoba sabu yang diamankan Pokres Mojokerto

selalu.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus dua pengedar narkoba dan menyita 84,3 gram sabu disita saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Dua orang tersangka yang diamankan oleh polisi yakni IF (31) dan RKH (39) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. 

Baca juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya.

Polisi mengungkap peredaran narkoba ini di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Icha Chellow, Mala Agatha dan Tim Kreatif Dilaporkan ke Polisi Soal Lagu Gapapa

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Eriek, Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Gara-gara Bambang, Ribuan Siswa di Mojokerto Kini Tak Dapat MBG

Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang dengan inisial "C" yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru