selalu.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus dua pengedar narkoba dan menyita 84,3 gram sabu disita saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Dua orang tersangka yang diamankan oleh polisi yakni IF (31) dan RKH (39) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Baca juga: Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi
Polisi juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya.
Polisi mengungkap peredaran narkoba ini di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Ini Tampang dan Nama Alumni Cak Surabaya yang Ditangkap Kasus Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Eriek, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang dengan inisial "C" yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Editor : Redaksi