selalu.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus dua pengedar narkoba dan menyita 84,3 gram sabu disita saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Dua orang tersangka yang diamankan oleh polisi yakni IF (31) dan RKH (39) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Mantan Pekerja Pabrik di Mojokerto Nekat Curi Truk Crane
Polisi juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya.
Polisi mengungkap peredaran narkoba ini di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Hendak Kabur ke Kalimantan, Pencuri Truk Crane di Mojokerto Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Eriek, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penginapan di Mojokerto Belum Ditahan, Kenapa?
Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang dengan inisial "C" yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Editor : Redaksi