selalu.id - Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari fraksi PDIP, Agus Abadi alias AA, diduga melakukan pemalsuan dokumen negara berupa ijazah sekolah yang digunakan saat mendaftar sebagai caleg pada Pemilu Legislatif 2024.
Pengaduan terhadapnya diajukan ke Mapolda Jawa Timur pada Oktober 2025 lalu oleh DPD Front Komunikasi Indonesia 1 (FKI-1), sebuah organisasi masyarakat.
Baca juga: Polda Jatim Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo
Menanggapi hal ini, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan akan menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono Kanang, menegaskan bahwa partai akan memberikan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Preman Pemeras Petani hingga Ratusan Juta di Pasuruan
“Jika yang bersangkutan mengaku, akan segera dilakukan Proses Awal Wakil (PAW). Namun jika berbelit, proses hukum akan berlanjut,” jelas Kanang saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Kanang mengatakan bahwa saat Agus Abadi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengaduan, ia menyatakan tidak melakukan kesalahan dan yakin dengan dokumen yang dimilikinya.
Baca juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Ijazah Palsu Milik Anggota DPRD Kediri
Namun demikian, pihak partai telah menyampaikan bahwa jika terdapat gugatan dan terbukti bersalah, akan dilakukan pemecatan.
“Partai tegas karena bersangkutan yakin karena kalau kamu mundur silahkan mundur tidak apa-apa. Mungkin pelapor merasa diperhatikan kalau mundur sendiri dan tidak ada proses hukum. Namun jika ada proses hukum dan terbukti memalsukan ijazah, maka partai tegas terhadap kadernya dan dapat dilakukan pemecatan,” tegas Kanang.
Editor : Zein Muhammad