Desas-desus Izin Indomaret dan Alfamart Distop, Benarkah?

Reporter : Ade Resty
Indomaret dan Alfamart. (Dok. TikTok @lianaoktavia).

selalu.id - Beredar kabar pemerintah daerah (Pemda) menyetop izin Indomaret dan Alfamart, juga pembukaan gerai baru ritel modern. Informasi ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.

Lantas, benarkah kabar tersebut?

Baca juga: Bobol Indomart, Maling Tertangkap dengan 400 Slop Rokok di Atas Plafon

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin mengatakan sudah mendengar kabar akan adanya moratorium oleh kepala daerah terhadap izin pembukaan gerai baru ritel modern. 

Ia menegaskan tetap mengedepankan regulasi atau aturan yang ada di daerah tersebut.

"Kalau ada moratorium ya kita gak buka. Namanya aturan dong, kalau misalkan ada daerah yang mau akan moratorium, ya kita gak akan buka gerai baru," jelasnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Solihin telah memperingati kepada anggotanya untuk membuka gerai baru sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

"Saya saat ini fokus terhadap wilayah yang memang mengizinkan kita buka gerai baru. Saya sudah minta ke seluruh anggota Aprindo, ya silahkan membuka gerai baru di satu daerah yang bisa diurus perizinannya, kita selalu menjadi pengusaha yang taat terhadap aturan," tegasnya.

Solihin menegaskan kepada anggotanya untuk selalu taat terhadap aturan di mana gerai itu berdiri.

Baca juga: Ini Respon Ketua DPRD Surabaya Soal Polemik Parkir Wali Kota Eri

Indomaret dan Alfamart mungkin terlihat selalu berdekatan yang memiliki banyak persamaan. Namun, keduanya mengakui bahwa mereka memiliki keunggulannya masing-masing. 

Ada yang mengusung keunggulan dari segi harga lebih murah, kapasitas toko lebih luas, pelayanan lebih ramah atau kenyamanan suasana.

"Karena itu kepada anggota kami, saya selalu mengingatkan, taati aturan yang berlaku di daerah tersebut," paparnya.

Sebelumnya, Menkop Ferry mengungkapkan ada beberapa kepala daerah yang akan melakukan moratorium terhadap izin pembukaan gerai baru ritel modern.

Baca juga: Sidak Minimarket, Komisi A DPRD Surabaya Temukan Beberapa Pelanggaran, Salah Satunya Soal Tenaga Kerja

"Kabar dari adanya moratorium (ritel modern), itu ada di pemerintah daerah ya, bukan dari kami di Kementerian Koperasi. Kami mendengar banyak, kepala-kepala daerah yang saya temui, mereka akan melakukan moratorium," jelasnya saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Ferry menambahkan, banyak kepala daerah yang akan melakukan moratorium karena adanya potensi pelanggaran izin pendirian gerai baru ritel modern.

"Mereka melihat ada pelanggaran-pelanggaran terhadap izin, sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru," katanya.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan keluhan para pelaku warung kelontong, terkait dampak dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007, di mana akibat kebijakan ini, ada pelonggaran pengajuan izin pembukaan ritel modern baru dan dapat mengancam eksistensi warung kelontong serta UMKM.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru