Pemkot Surabaya Buka Posko THR 2026, Begini Cara Membuat Laporannya

Reporter : Ade Resty
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Posko ini disiapkan untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro mengatakan posko dibuka mulai 26 Februari hingga 27 Maret 2026.

Pada tahap awal, layanan difokuskan untuk sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR kepada pekerja maupun pengusaha.

Memasuki H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan aduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Kalau ada kendala, diharapkan bisa diselesaikan secara bipartit di internal perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melapor ke posko dan akan kami fasilitasi mediasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi, Jumat (28/2/2026).

Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Layanan pengaduan dibuka secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui tautan resmi serta layanan WhatsApp yang disediakan.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses pekerja di wilayah masing-masing.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Pekerja yang hendak melapor diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan THR juga diminta melaporkan realisasi pembayaran sebagai bentuk pelaporan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru