Keputusan di Balik Penangguhan Penahanan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan

Reporter : Inung
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo. (Foto: Inung/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan Mohammad Hisabul Huda (41), guru honorer warga Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Hisabul merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi double job atau rangkap jabatan. Penangguhan ini dilakukan karena dinilai memenuhi syarat.

Baca juga: Kejati Jatim Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Probolinggo yang Rangkap Jabatan PLD

‎Sejak ditetapkannya Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka tepatnya pada kamis (12/2) lalu, ia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Namun Kejari Kabupaten Probolinggo terhitung sejak jumat (20/2) atau 9 hari sejak penetapan tersangka, menangguhkan penahanan tersebut lantaran dinilai memenuhi syarat.‎

‎“Kami lakukan penangguhan penahanan. Sebab syarat yang diperlukan sudah terpenuhi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Cara Licin Komplotan Maling saat Mencuri Koper Turis Thailand di Gunung Bromo

‎Penangguhan penahanan dilakukan setelah ada permohonan dari keluarga didampingi oleh penasihat hukum. Mereka (keluarga dan penasehat hukum) menjamin tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu penangguhan dilakukan lantaran tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka dan penjamin juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat double job yang dijalaninya.

‎‎“Tersangka ditangguhkan penahanannya, bukan dibebaskan. Tentunya secara berkala kami pantau,” jelas Boby.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Bencana Probolinggo, Bawa Tim Khusus hingga Bagikan Sembako

Mohammad Hisabul Huda terbukti menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan. Selain menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) ia juga menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp118.860.321. Kerugian tersebut merupakan gaji atau honor tersangka selama menjadi PLD periode tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru