Kejati Jatim Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Probolinggo yang Rangkap Jabatan PLD

Reporter : Dony Maulana
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo didampingi Kasi Penkum Adnan saat memberikan keterangan. (Dok. Kejati Jatim).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan proses hukum terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Keputusan ini diambil meskipun unsur pidana korupsi dalam perbuatan tersebut dinilai tetap terpenuhi.

Baca juga: Cara Licin Komplotan Maling saat Mencuri Koper Turis Thailand di Gunung Bromo

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan bahwa perbuatan Misbahul sejak awal memenuhi unsur pidana.

Tersangka diduga memalsukan keadaan untuk mendapatkan posisi sebagai PLD dengan menyembunyikan statusnya sebagai guru tidak tetap.

“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Ini berlanjut pada penerimaan manfaat yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga sejak awal dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, bukan pidana umum,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan penyelidikan, Misbahul telah bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai PLD di Desa Brabe.

Untuk memenuhi syarat administrasi, tersangka diduga membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan guru sejak 17 Juli 2019, padahal faktanya ia masih mengajar hingga 2025.

Surat palsu tersebut juga dibuat untuk mengelabui Kementerian Desa untuk menandaskan bahwa ia tidak memiliki ikatan kerja lain.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Bencana Probolinggo, Bawa Tim Khusus hingga Bagikan Sembako

Akibat tindakan tersebut, sejak 2021 hingga Juni 2025, Misbahul menerima honor sebagai PLD senilai total sekitar Rp120,9 juta.

Padahal, peraturan yang berlaku termasuk Keputusan Menteri Desa dan perjanjian kerja melarang PLD merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APBDes demi mencegah konflik kepentingan.

Kontrak sebagai guru tidak tetap pun memuat larangan serupa. Jaksa menilai kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp118 juta.

Namun, Wagiyo menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah ditangguhkan sejak pekan lalu. Salah satu alasan utama adalah telah dilakukannya pemulihan kerugian negara.

Baca juga: 3 Hari Pencarian, Bocah yang Hanyut di Sungai Pancar Glass Probolinggo Belum Ditemukan

“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” paparnya.

Selain pengembalian dana, Kejati juga mempertimbangkan aspek rasa keadilan di masyarakat dan perkembangan pemberitaan, mengingat perkara ini bermula dari laporan publik.

“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai penting dalam pengambilan keputusan ini,” tandas Wagiyo.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru