selalu.id - Seorang pengacara atau advokat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Selain sang pengacara, polisi juga menangkap pembeli barang terlarang tersebut. Pengacara itu berinisial HLR, warga Tambak Mayor Surabaya, sementara pembelinya berinisial HS, warga Sememi Surabaya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota PSHT di Ambyar Superclub Surabaya
Berdasarkan data dari polisi, keduanya diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 di tempat berbeda. Yakni di kawasan Jalan Kartini dan Barata Jaya Surabaya.
"Yang kami amankan lebih dulu yakni tersangka HS. Kemudian dikembangkan dan didapatkan penyuplainya atau pengedarnya, yakni tersangka HLR," kata Kasat Resnarkoba Polestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Selasa (24/2/2026).
Dodi menyebut, HLR diamankan di kawasan Jalan Kartini Surabaya. Darinya, tim menyita 1 bungkus ganja yang disimpan dalam kantong celana sebelah kanan.
Baca juga: Sepanjang 2023–2026, Polrestabes Surabaya Selesaikan 469 Perkara Narkoba Lewat Restorative Justice
Selain itu, tim juga menyita 2 linting ganja yang disimpan di tas slempang hitam serta satu unit handphone.
"Dari situ kami kembangkan lagi ke tempat kerja yang bersangkutan di kawasan Barata Jaya. Di sana ditemukan ganja yang disimpan di tempat makan dan kresek hitam," jelas Dodi.
Bersama barang bukti, HLR langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca juga: Dini Hari Mencekam di Surabaya, Polisi Gagalkan Bentrok Ratusan Massa Bersenjata
Dalam penyidikan, HLR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial M. Dialah yang selama ini menyuplai barang terlarang tersebut.
Katanya, ia nekat edarkan barang haram tersebut karena sepi job, klien atau kerjaan.
"M ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Dodi.
Editor : Zein Muhammad