selalu.id - Aksi koboi seorang remaja asal Nganjuk, Jawa Timur, digagalkan Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (20/2/2026).
Remaja berinisial ADP (19), itu diamankan saat menodongkan pistol mainan pada penjaga toko handphone di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Mojokerto Sidak Pasar, Temukan Harga Beras di Atas HET
Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya karena gagal membawa kabur iPhone 15 Pro dari toko tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pelaku awalnya datang ke toko dengan modus sebagai calon pembeli. Ia menanyakan satu unit iPhone 15 Pro warna Natural Titanium kepada karyawan toko berinisial ISR (28).
"Saat percakapan soal harga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pistol mainan warna hitam dan menodongkannya ke arah korban. Pelaku memaksa agar iPhone tersebut diserahkan,” kata Aldhino.
Namun di luar dugaan, korban tidak tinggal diam. Korban saat itu melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan ponsel tersebut. Sempat terjadi aksi saling tarik sebelum akhirnya korban berteriak meminta pertolongan.
Panik karena aksinya diketahui, pelaku lantas melepaskan ponsel dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Sayangnya, pelarian itu berakhir singkat. Dalam kondisi gugup, ADP terjatuh dari motornya tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. ADP kemudian diserahkan ke polisi.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Trowulan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol mainan warna hitam, satu unit iPhone 15 Pro beserta dusbook, sepeda motor Yamaha Aerox, serta jaket hitam-biru dan masker yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Cerita Ibu dua Anak yang Keracunan MBG di Mojokerto
Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Aldhino mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko ponsel dan barang elektronik, agar meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” jelasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aksi kriminal bisa terjadi dengan berbagai modus, bahkan dengan senjata tiruan. Keberanian korban melawan dan respons cepat warga menjadi kunci gagalnya aksi tersebut.
Editor : Zein Muhammad