selalu.id - DPC PDI Perjuangan Surabaya mulai mengurus legalisir perolehan suara Pemilu 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya 3, sebagai bagian dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPRD pasca wafatnya Adi Sutarwijono.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD sebelum memproses PAW tersebut.
Baca juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
“KPU hanya menindaklanjuti. Mekanismenya, pimpinan DPRD bersurat ke KPU dan melampirkan surat dari DPC PDIP yang mengajukan pergantian,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).
Nano sapaan akrab Soeprayitno mengatakan, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan verifikasi setelah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD.
Verifikasi itu, bertujuan memastikan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.
Baca juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes
“Setelah surat masuk, maksimal lima hari kami jawab siapa caleg dengan suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut,” paparnya.
Nano mengungkapkan, hingga kemarin, KPU Surabaya belum menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD. Namun, perwakilan DPC PDIP Surabaya telah datang untuk meminta legalisir dokumen perolehan suara Dapil Surabaya 3.
“Hari ini ada utusan DPC PDIP yang meminta legalisir perolehan suara Dapil 3. Sudah kami proses,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas
Nano menegaskan, penentuan sosok yang akan menggantikan almarhum Adi Sutarwijono sebagai anggota legislatif maupun Ketua DPRD merupakan kewenangan internal partai politik. KPU tidak memiliki kewenangan mencampuri keputusan tersebut.
Adi Sutarwijono atau Cak Awi meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta pada Selasa (10/2/2026) pukul 20.36 WIB. Kekosongan kursi tersebut kini memasuki tahapan administratif PAW di DPRD Surabaya.
Editor : Zein Muhammad