selalu.id - Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah kabupaten setempat. Lima orang yang terlibat ditetapkan tersangka.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi atau ilegal.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
Kasus itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyergapan. Tiga orang laki-laki berinisial MA, AS dan FR, yang saat itu mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap diamankan.
"Tim saat itu berhasil menyita dua unit mobil pikap L300. Satu bermuatan 59 jerigen solar subsidi (sekitar dua ton), dan satunya membawa 46 jerigen solar subsidi serta 13 jeriken kosong. Seluruh BBM itu tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan," sebut Anang, Selasa (17/2/2026).
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik pihak lain berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ. Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti sah, penyidik meningkatkan status kelima orang ini dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Patroli Hiburan Malam Diperketat, Dua Pemuda Positif Narkoba di Sumenep
Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi bisa dilakukan tanpa surat rekomendasi instansi terkait.
Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
"BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Gapura Sumenep
Anang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor : Zein Muhammad