Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah

Reporter : Dony Maulana
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono (tengah), dalam acara Teras Informasi. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan bahwa penyaluran dana hibah di wilayahnya diawasi secara berlapis dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pengawasan tidak hanya fokus pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan terintegrasi dalam seluruh siklus pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Harga Cabai di GPM Surabaya Turun hingga 50 Persen Jelang Ramadan

Mekanisme pengawasan sendiri melibatkan berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal.

“Pengawasan ada dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku wakil rakyat. Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dari kontrol publik,” jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono dalam acara Teras Informasi, Kamis (12/2/2026) malam.

Penerapan sistem pengawasan berlapis ini mendapat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024, di mana Gubernur Jatim juga bersaksi dalam sidang terkait.

Baca juga: Strategi Pemkot Surabaya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Hal tersebut membuat pengawasan yang melekat dalam siklus hibah secara organisator menjadi fokus utama.

Adi menjelaskan bahwa pengawasan sudah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari calon penerima hibah diverifikasi berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah melalui pemeriksaan administrasi dan lapangan, serta review oleh APIP.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Kya-Kya Chunjie Fest 2026, Catat Tanggalnya

Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD) dengan DPRD melalui serangkaian rapat mulai dari Rapat Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga disahkan dalam Rapat Paripurna. Setelah dana terealisasi, pengawasan berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban yang harus diajukan oleh penerima hibah.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, setiap lembaga penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk menguatkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru