selalu.id - Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Probolinggo korupsi double job atau gaji ganda hingga Rp118 juta. Kini, PLD itu di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kamis (12/2/2026).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufiq E Purwanto mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan Mohammad Hisbul Huda yang merupakan warga Kecamatan Maron sebagai tersangka kasus duoble job sebagai PLD dan guru tidak tetap di salah satu SD di Kecamatan Maron.
Baca juga: Potret Bersih-bersih Sampah di Kawasan Wisata Bromo Jelang Liburan dan Ramadan
"Tersangka menjabat sebagai pendamping desa sejak 2019, 2020, 2022, dan 2025. Dan dia juga menjadi guru SD, hal itu melanggar perjanjian dan aturan yang berlaku, sehingga teesangka merugikan negara sekitar 118.860.321,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ratus dua puluh satu rupiah)," katanya, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Balita 2 Tahun di Probolinggo yang Hilang Misterius Belum Ditemukan
Selanjutnya, tersangka di tahan selama 20 hari di Kejari Kabupaten Probolinggo dalam pengawasan oleh tim jaksa penyidik.
Baca juga: Korupsi Senyap Kebun Binatang Surabaya Sejak 13 Tahun Lalu, Kini Terbongkar
"Itu sesuai dengan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Kemudian, tersangka akan di sel di Rutan Kraksaan Kelas IIB," jelas Taufiq.
Editor : Zein Muhammad