Gubernur Khofifah Bantah Tudingan Mantan Ketua DPRD Jatim soal Fee Dana Hibah Jatim

Reporter : Dony Maulana
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

Penegasan ini disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Di hadapan majelis hakim, Khofifah menekankan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," tegssnya saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi dalam persidangan.

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah menyatakan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana semacam itu selama periode 2019–2024.

Baca juga: Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba

"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," jelas Khofifah.

Menurut dia, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sedangkan proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

"Prosesnya panjang dan terbuka, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat Fraksi bersama TAPD," paparnya.

Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan dan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi terkait dugaan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah bertujuan sebagai pagar pengaman agar dana tidak disalahgunakan, dengan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak penerima.

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya, di mana jaksa KPK akan terus mendalami keterangan untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru