selalu.id - Sidang gugatan antara Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto melawan Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri (PN) Jember, memunculkan fakta baru yang dinilai krusial.
Pihak Bupati melalui kuasa hukumnya, M Husni Thamrin secara terbuka meragukan kedudukan hukum (legal standing) Wabup sebagai penggugat lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan asli di hadapan majelis hakim, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Komisi A DPRD Jember Dorong Akselerasi Layanan Adminduk
Dalam agenda pembuktian tersebut, tim kuasa hukum Bupati menilai bukti yang diajukan pihak Wabup belum memenuhi standar pembuktian hukum acara perdata.
“Dari tiga bukti yang diajukan, semuanya hanya fotokopi. Bahkan ada yang merupakan hasil unduhan dari internet. SK pelantikan sebagai dasar legal standing tidak bisa ditunjukkan aslinya,” tegas Thamrin kepada wartawan usai persidangan.
Thamrin mengatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut kewenangan jabatan publik, dokumen otentik menjadi syarat mutlak untuk membuktikan kedudukan hukum seseorang di pengadilan.
"Tanpa dokumen asli, alat bukti tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah atau setidaknya lemah secara pembuktian," jelasnya.
Selain SK pelantikan, bukti lain yang diajukan disebut berupa salinan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan dokumen yang diunduh dari situs resmi. Hal itu dinilai tidak cukup memperkuat dalil gugatan.
Sebaliknya, pihak Bupati Jember mengklaim telah menyerahkan empat bukti yang dianggap relevan dan memiliki kekuatan hukum, termasuk identitas asli dan dokumen perjanjian yang berkaitan langsung dengan substansi perkara.
Thamrin menegaskan, ketidakmampuan menunjukkan SK asli dapat berimplikasi langsung pada gugatan yang diajukan.
Baca juga: Satpol PP Jember Segel Billboard Tak Berizin, Jalan Jawa Jadi Sorotan Utama
Ia mempertanyakan apakah Wabup benar-benar dapat membuktikan kapasitasnya secara hukum sebagai pihak yang berhak menggugat.
“Kalau dasar kedudukan hukumnya saja tidak bisa dibuktikan dengan dokumen asli, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Dalam hukum acara, legal standing itu fundamental,” paparnya.
Thamrin juga membantah narasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan pengabaian hak-hak Wakil Bupati. Menurutnya, secara administratif dan fasilitas, seluruh hak Wabup tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Gaji dan tunjangan masuk ke rekening pribadi, rumah dinas ditempati, kendaraan dinas tersedia. Jadi tudingan tidak diberikan hak itu tidak sesuai fakta,” jelas dia.
Baca juga: Tolak Pergantian Pj Kades, Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Camat Pakusari
Thamrin menyatakan optimistis majelis hakim akan menolak gugatan tersebut. Bahkan ia meyakini gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihaknya memiliki peluang besar untuk dikabulkan.
“Melihat fakta persidangan, kami sangat yakin gugatan ini akan ditolak," tandasnya.
Thamrin menilai semestinya sengketa internal antara kepala daerah dan wakil kepala daerah semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif dan komunikasi pemerintahan, bukan melalui jalur litigasi yang terbuka di ruang publik.
“Ini menjadi pembelajaran bersama. Sengketa kewenangan dalam pemerintahan seharusnya diselesaikan secara proporsional agar roda pemerintahan tetap berjalan baik,” pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad