selalu.id - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni angkat suara soal penunjukan Prof. Dr. Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR.
Ia menegaskan, latar belakang politik bukan hal baru dalam komposisi hakim konstitusi di Indonesia.
Baca juga: Arif Fathoni: Perikanan Surabaya Siap Sokong Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Menurut Fathoni, sejarah mencatat sudah ada sejumlah hakim MK yang berasal dari dunia politik sebelum menjabat.
“Penunjukan hakim MK dari latar belakang politik itu bukan yang pertama. Sebelumnya sudah ada Mahfud MD dan Patrialis Akbar. Artinya, ini bukan sesuatu yang menyimpang dari praktik ketatanegaraan kita,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).
Politisi Golkar ini mengatakan bahwa mekanisme pengisian sembilan hakim MK memang diatur melalui tiga jalur konstitusional, yakni usulan Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR, masing-masing tiga orang.
“Jadi apa yang dilakukan DPR RI dengan menunjuk Prof Adies Kadir melalui proses yang sah itu bukan sesuatu yang salah secara regulasi,” tegasnya.
Fathoni menilai Adies Kadir memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum. Ia menyebut Adies tumbuh di lingkungan peradilan karena ayahnya merupakan hakim karier di Mahkamah Agung.
Baca juga: Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 5 Juta per RW, Arif Fathoni: Investasi SDM untuk Tangkal Hoaks
“Sejak kecil beliau sudah dekat dengan dunia peradilan. Itu membentuk pemahaman hukumnya sejak dini,” paparnya.
Selain itu, Adies juga dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum. Ia merupakan doktor dan profesor di bidang ilmu hukum serta berpengalaman sebagai advokat.
“Kami meyakini beliau memiliki kompetensi untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Mahkamah Konstitusi,” tambah Fathoni.
Baca juga: Reses di Surabaya, Adies Kadir Soroti Bahaya AI dan Hoaks
Fathoni mengatakan Partai Golkar telah menyatakan “mewakafkan” Adies Kadir untuk mengabdi di MK. Ia berharap Adies mampu menjaga independensi dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik.
“Saya yakin Prof Adies Kadir akan mencurahkan pikiran dan terobosan hukumnya untuk menjaga nilai-nilai keindonesiaan dalam setiap putusan MK,” tandas dia.
Fathoni menambahkan bahwa MK memiliki peran penting sebagai penjaga konstitusi agar produk undang-undang tetap sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Editor : Zein Muhammad