selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membeberkan mekanisme pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai “tak lazim” oleh sebagian pegawai.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ribuan PPPK Paruh Waktu ternyata masih digaji dengan pola lama layaknya tenaga kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati, menegaskan bahwa skema tersebut bukan bentuk penundaan atau pengabaian hak pegawai, melainkan konsekuensi langsung dari regulasi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah.
“Ini bukan kebijakan daerah yang dibuat sendiri. Pemkot Surabaya wajib mengikuti aturan pusat,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Saat ini, tercatat sebanyak 14.561 pegawai telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025. Jumlah ini lebih sedikit dari usulan awal sebanyak 14.697 orang.
“Ada selisih karena tidak semua memenuhi syarat administrasi, dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” jelas Ira.
Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Yang menarik, meski sama-sama menyandang status ASN, PPPK di Surabaya terbagi dalam dua “kelas” penggajian. PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara PNS, karena anggarannya masuk dalam pos belanja pegawai.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu justru dibayar setelah masa kerja berjalan. Sumber dananya pun bukan dari belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa, pola yang sebelumnya digunakan saat mereka masih berstatus non-ASN.
Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
“Ini merujuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227. Dalam Diktum 20 Permenpan disebutkan, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu memang bisa berasal di luar belanja pegawai,” paparnya.
Ira menekankan, secara hukum tidak ada pelanggaran dalam skema tersebut. Namun ia memahami munculnya kebingungan di kalangan pegawai, lantaran status ASN yang kini mereka sandang tidak otomatis mengubah sistem pembayaran upah.
“Statusnya ASN, tapi mekanisme keuangannya masih paruh waktu. Ini yang perlu dipahami bersama,” pungkasnya.
Editor : Ading