selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan sistem parkir non tunai menyusul meningkatnya laporan warga terkait dugaan penggunaan QRIS liar oleh juru parkir.
Baca juga: Parkir Digital Mulai Diterapkan di Zona 1 Surabaya, Dishub Klaim Lebih Transparan dan Praktis
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot menegaskan hanya QRIS resmi milik Pemkot Surabaya yang sah digunakan untuk transaksi parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi sikap kritis warga yang aktif mempertanyakan mekanisme pembayaran parkir digital di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik justru menjadi kontrol penting dalam mencegah kebocoran retribusi.
“Kami mengapresiasi warga Surabaya yang kritis dan peduli. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat memahami mekanisme parkir non tunai yang resmi agar tidak dirugikan,” ujar Trio, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, masyarakat berhak memastikan legalitas juru parkir sebelum melakukan pembayaran. Juru parkir resmi wajib mengenakan atribut lengkap berupa rompi merah, peluit, serta kartu tanda anggota yang dipakai secara terbuka.
“Jika atribut lengkap, masyarakat baru bisa menanyakan pembayaran non tunai. Tapi yang paling penting, pastikan QRIS yang digunakan adalah milik Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Trio menambahkan, QRIS resmi Dishub telah dilengkapi identitas yang jelas. Apabila dalam transaksi ditemukan QRIS yang tidak mengarah ke akun resmi Pemkot Surabaya, warga diminta tidak melanjutkan pembayaran.
“Kalau bukan QRIS Pemkot, mohon jangan dibayar. Itu bisa merugikan masyarakat dan daerah,” katanya.
Baca juga: Parkir Non Tunai Gagal Berlaku Menyeluruh 2026, Pemkot Surabaya Berdalih Masih Masa Transisi
Dishub juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran, baik melalui media massa, media sosial, maupun kanal pengaduan resmi. Setiap laporan, kata Trio, dipastikan akan ditindaklanjuti.
Terkait kasus juru parkir di Jalan Tanjung Anom yang sempat viral, Dishub mengaku telah bergerak cepat dan menyerahkan penanganannya kepada Polrestabes Surabaya. Hingga kini, Dishub masih menunggu hasil penanganan dari pihak kepolisian.
“Pembinaan sebenarnya sudah rutin kami lakukan. Namun jika pelanggaran dilakukan berulang, sanksi tegas hingga pemberhentian akan kami terapkan,” tegas Trio.
Baca juga: Kasus Pungli Rp8 Juta di Wira-Wiri Bongkar Celah Pengawasan Lemah Dishub Surabaya
Seiring program digitalisasi, Dishub juga mewajibkan juru parkir menawarkan opsi pembayaran non tunai kepada pengguna jasa. Meski demikian, pembayaran tunai masih diperbolehkan bagi warga yang belum memiliki kartu uang elektronik atau ponsel.
Penerapan parkir non tunai di Surabaya dilakukan secara bertahap. Hingga akhir Januari 2026, Dishub menargetkan 1.500 titik parkir resmi telah dilengkapi sistem pembayaran digital.
Dorongan menuju parkir non tunai ini sejalan dengan aspirasi publik. Berdasarkan hasil polling media, sekitar 80–90 persen warga Surabaya menyatakan setuju bahkan menginginkan pembayaran parkir dilakukan sepenuhnya secara digital demi transparansi.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik. Setiap aduan akan kami respons cepat. Jika ditemukan jukir yang menyimpang, akan kami tindak tegas,” pungkas Trio.
Editor : Ading