Diduga Rugikan Ratusan Juta, Founder Akademi Crypto Dilaporkan ke Polda Jatim

Reporter : Dony Maulana
Foto: Kuasa Hukum Korban, M Lutfi Rizal Farid (kiri) dan Raja Arva (tengah) saat mendampingi korban A dan Y di SPKT Polda Jatim pada Selasa (20/1/2026).

selalu.id – Dua orang korban dugaan penipuan investasi crypto melaporkan kasus yang mereka alami ke Satuan Penyelidikan Khusus Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2026).

Kedua korban masing-masing berinisial A, warga Blitar, dan Y, warga Surabaya. Keduanya didampingi kuasa hukum saat melaporkan dua orang terduga pelaku berinisial TR dan K, yang disebut sebagai founder sebuah akademi crypto.

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Kuasa hukum korban, M Lutfi Rizal Farid, menjelaskan laporan tersebut berawal saat kliennya mengikuti kelas pendidikan crypto yang ditawarkan oleh akademi dimaksud. Namun ketika korban berupaya mengklarifikasi kondisi trading yang dijalani, mereka justru dikeluarkan dan diblokir dari forum komunikasi resmi akademi.

“Klien kami berusaha meminta penjelasan terkait kondisi trading, tetapi malah dikeluarkan dan diblokir dari forum yang digunakan pihak akademi,” ujar Lutfi kepada awak media di SPKT Polda Jatim.

Kuasa hukum lainnya, Raja Arva, menyampaikan dugaan penipuan tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun terakhir. Berdasarkan data sementara yang dihimpun, total kerugian dari berbagai korban diperkirakan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Baca juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim  

“Untuk korban yang melapor hari ini, masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta,” kata Raja Arva.

Lutfi menjelaskan modus yang digunakan diduga melalui penjualan kelas pendidikan crypto dengan berbagai pilihan paket. Paket tersebut antara lain kelas berlangganan dengan biaya Rp9 juta per bulan, serta paket seumur hidup senilai Rp41 juta.

“Korban dijanjikan keuntungan berlipat dari aktivitas trading crypto yang diajarkan dalam kelas tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging  

Menurut Lutfi, kelas pendidikan tersebut diselenggarakan secara daring, sehingga jangkauan pesertanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ia juga menyoroti klaim profesionalisme yang digunakan pihak akademi dalam menarik peserta, yang dinilai belum memiliki dasar akademis atau sertifikasi yang jelas.

“Saat ini baru dua korban yang melapor. Kami berharap korban lain yang mengalami hal serupa dapat menggunakan hak hukumnya untuk membuat laporan,” pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru