selalu.id - Pasangan lansia warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan dan penguasaan aset yang diduga melibatkan praktik mafia tanah hingga mengadu ke DPRD Surabaya, Senin (19/1/2026).
Salah satu korban, Maria Lucia Setyowati (73), mengaku harus mendatangi berbagai instansi hukum untuk memperjuangkan dua aset miliknya yang diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Bersama suaminya, Maria mendatangi DPRD Surabaya dengan harapan mendapat kepastian hukum.
Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak pada Selasa (12/2/2025) lalu dan menyoroti dugaan penipuan terkait rumah di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56.
Dalam peristiwa tersebut, Maria menduga mantan penyewa kos bernama Tri Ratna Dewi telah mengubah status kepemilikan rumah tanpa izin. Dugaan tersebut dilaporkan sebagai penipuan dan penguasaan aset milik pasangan lansia tersebut.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan saling menunggu terus,” ujar Maria kepada wartawan di DPRD Surabaya.
Maria menjelaskan, permasalahan bermula ketika Tri Ratna Dewi yang awalnya menyewa kamar kos, kemudian menjalin kedekatan dengan korban. Tri disebut menawarkan kerja sama usaha laundry serta membantu pengurusan izin mendirikan bangunan.
Namun dalam proses tersebut, Maria mengaku menandatangani sejumlah dokumen yang tidak sepenuhnya dipahami. Akibatnya, dua aset berupa rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis diduga beralih kepemilikan.
Maria menyebut saat ini aset tersebut terancam dilelang bank, sementara dirinya dan suami kehilangan hak atas properti tersebut.
Baca juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
Ia juga mengeluhkan lambannya penanganan laporan di kepolisian. Menurut Maria, proses hukum terkendala karena terlapor belum berhasil ditemukan.
“Saya ke Polrestabes jawabannya menunggu yang bersangkutan. Padahal sekarang sudah pakai NIK,” ujarnya.
Maria menambahkan, ia telah berupaya mencari informasi melalui keluarga terlapor, namun tidak mendapatkan kejelasan.
Selain melapor ke kepolisian, Maria mengaku sempat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengetahui identitas Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memproses peralihan aset tersebut. Ia menegaskan tidak pernah merasa menandatangani akta hibah di hadapan notaris.
Baca juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
Dalam aduan di DPRD Surabaya, Maria dan suaminya diterima Komisi A. DPRD juga menghadirkan unsur kelurahan terkait untuk menelusuri persoalan administrasi yang terjadi.
Maria berharap, aduan ke DPRD Surabaya dapat membuka jalan penyelesaian dan memberikan kepastian hukum atas aset yang disengketakan.
“Kami sudah tua. Kami hanya ingin ada penyelesaian yang jelas,” katanya.
Editor : Ading