selalu.id - Menanggapi Surat Edaran (SE) no 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy menyebut pembatasan tersebut bersifat wajar dan mendukung.
Masdar Hilmy menyebut bahwa SE semacam ini bukan pertama kali dikeluarkan oleh pihak instansi negara 1978 aturan yang sama pernah dikeluarkan Menag.
Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia
"Ini reproduksi saja dan kalau dilihat dari sisi mengapa ini muncul, itu bisa jelas di lacak dari pernyataan menteri agama tujuan untuk menciptakan harmoni sosial dan kerukunan beragama," kata Masdar, saat konferensi pers di Gedung A Rektorat UINSA, Jumat (25/2/2022).
Masdar menjelaskan bahwa SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
"SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama,"jelasnya
Oleh karena itu, Masdar menyampaikan bahwa UINSA mendukung SE tersebut, sebab, diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak menganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.
Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak
"Keberadaan memperkuat toleransi beragama bisa dipahami dari pengeras suara dari rumah ibadah . Bagi umat islam tidak masalah. Bagi mereka yang minoritas sesuatu yang bisa dianggap tidak nyaman dari prespektif mereka,"ujarnya
"Keluhan-keluhan tersebut mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini. Kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia,"
Ia pun mengungkapkan, kepada masyarakat Indonesia untuk melihat aturan ini sebagai regulasi, bukan untuk menjerumuskan dalam konteks umat beragama.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Bahwa kehadiran kebijakan negara yang diciptakan untuk kemaslahatan publik dan umat beragama,"
Disisi lain, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan, aturan semacam ini banyak diterapkan di negara lain, seperti Mesir, Malaysia dan Arab.
"Dibeberapa negara juga diatur, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan. Jadi sebenarnya bukan di Indonesia saja yang mengatur hal semacam ini," (Ade/SL1)
Editor : Redaksi