Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Nenek Elina, Jumlah Tersangka Jadi Tiga Orang

Reporter : Dony Maulana

selalu.id - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah Elina Widjajanti (80) alias Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

 

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (56) diduga berperan sebagai dalang perusakan, sama seperti dua tersangka sebelumnya. SY berhasil diamankan pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

 

"Kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Penangkapan dilakukan pada malam hari di lokasi yang telah disebutkan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).

 

Baca juga: Maidi Resmi Jadi Tersangka, Gerindra Jatim: Walikota Madiun Bukan Kader Partai !

Jules menambahkan, meskipun sudah tiga tersangka yang ditangkap, masih ada kemungkinan penambahan tersangka ke depannya. Hal ini karena berdasarkan video yang beredar di masyarakat, pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut lebih dari tiga orang. "Kami berharap dalam waktu dekat bisa menahan tersangka lainnya," tegasnya.

 

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54). Keduanya ditangkap pada hari yang sama di kawasan berbeda di Surabaya, masing-masing pada siang dan sore hari.

Baca juga: Resmi, KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi Sebagai Tersangka

 

Kepala Divisi Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, status hukum kedua tersangka awal ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit II Subdit IV Renakta. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, yang dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru