Sekolah di Surabaya Wajib Tanpa HP, Pemkot Tetapkan Aturan Ketat Gawai

Reporter : Ade Resty

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Aturan ini mengatur pembatasan penggunaan handphone bagi siswa, guru, dan orang tua sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar serta mencegah dampak negatif dunia digital.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Baca juga: Cegah Flu Malaysia, DPRD Minta Dinkes Surabaya Perketat Pengawasan di Puskesmas dan Sekolah

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 22 Desember 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggunaan gawai oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan atas instruksi guru dan semata-mata untuk kepentingan pembelajaran.

“Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (26/12/2025).

Selain siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan handphone selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah diminta menegakkan aturan tersebut dengan pendekatan edukatif dan proporsional jika terjadi pelanggaran.

Melalui surat edaran itu, satuan pendidikan diwajibkan menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Sekolah juga diminta membuka hotline resmi atau kanal komunikasi darurat agar orang tua tetap dapat menghubungi anaknya selama jam sekolah jika diperlukan.

Larangan lain yang diatur meliputi akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, perundungan digital, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Baca juga: Beda Warna Seragam Sekolah, Wali Kota Eri: Tanda Dikerjakan Banyak UMKM

Kebijakan pembatasan gawai juga berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta membatasi penggunaan handphone anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

“Penggunaan disarankan dilakukan di area ruang terbuka, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelas Eri.

Orang tua juga diminta mengaktifkan fitur kontrol orang tua, termasuk pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, serta memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat. Wali kota juga mendorong peningkatan literasi digital di lingkungan keluarga serta keteladanan orang tua dalam penggunaan gawai.

Baca juga: Program Kamis Mlipis, Sekolah di Surabaya Wajib Gunakan Bahasa Jawa Setiap Kamis

Di internal pemerintahan, Pemkot Surabaya meminta perangkat daerah terkait menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis kepada sekolah dan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pemantauan berkala serta penyediaan saluran pengaduan melalui hotline, email, dan platform digital juga diwajibkan.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan percakapan, foto, video, atau konten digital yang membahayakan anak. Orang tua diperbolehkan menghapus aplikasi atau konten negatif yang ditemukan di perangkat anak.

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, kader, satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan ini,” pungkas Eri.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru