Pemkab Mojokerto Serahkan 8.100 Sertifikat PTSL Tahun 2025

Reporter : Achmad Supriyadi

selalu.id - Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pertanahan atau BPN ATR Kabupaten Mojokerto menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan dilakukan secara simbolis sebanyak 501 sertifikat dari total kuota 8.100 sertifikat yang dialokasikan untuk 18 kecamatan dan 49 desa atau kelurahan di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Kepala BPN ATR Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, menegaskan bahwa PTSL merupakan program sinergi lintas instansi yang melibatkan pemerintah daerah, kantor pertanahan, kecamatan, desa, hingga masyarakat sebagai peserta. Dari total kuota 8.100 sertifikat, hampir 5.000 telah dibagikan, sementara 3.200 lainnya akan segera diserahkan.

“Siang ini yang kami serahkan sebanyak 501 sertifikat sebagai simbolis. Sehingga, untuk sisanya nanti siang sampai besok akan kami segera bagikan,” jelas Mateus.

Mateus juga menyampaikan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, bantuan pembangunan gedung, serta pemberian kendaraan operasional. Namun, ia menyebut kuota PTSL tahun 2026 mengalami penurunan menjadi 5.000 sertifikat, dengan berkas dari 12 desa atau kelurahan yang telah masuk.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

“Jika Anda sudah memegang sertifikat, artinya tanah Anda aman. Tidak akan mungkin ada yang menyerobot, mengambil, atau mencuri, karena sudah mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Albarra mengapresiasi BPN Mojokerto yang telah menyelesaikan target PTSL tahun 2025 sebanyak 8.100 sertifikat. Menurutnya, manfaat utama program tersebut adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, sehingga setiap bidang tanah memiliki status, batas, dan kepemilikan yang jelas secara hukum.

Ia menambahkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan negara, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

“Melalui PTSL, negara hadir secara nyata di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata. Jika status tanah jelas, nilai jualnya lebih tinggi dan dapat menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank,” ujarnya.

Bupati juga menyebut pemerintah daerah bersama BPN Mojokerto telah mendukung sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, dengan sekitar 400 sertifikat wakaf yang telah diterbitkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan yang telah menunaikan tugas dengan baik dalam menyukseskan program PTSL tahun 2025,” pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru