selalu.id – Lembaga Bantuan Hukum Lira Jawa Timur mendesak penyidik Polda Jatim untuk menerapkan pemeriksaan pasal pidana secara lebih luas dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), tidak terbatas pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Direktur LBH Lira Jatim, Alexander Kurniadi, menyatakan bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang terungkap di lapangan, penyidik perlu mempertimbangkan sejumlah pasal lain yang lebih berat.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang
Menurut Alex, pasal yang patut dikaji antara lain Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Kami hadir untuk berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini terungkap dengan baik dan ada keadilan bagi keluarga korban,” ujar Alex usai mendatangi Polda Jawa Timur, Senin (22/12/2025).
Saat ditanya mengenai hasil autopsi dari RS Bhayangkara, termasuk informasi adanya dugaan luka cekikan pada korban, Alex menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia.
“Itu kewenangan penyidik dan merupakan rahasia kepolisian yang harus dihormati. Kami akan mengoptimalkan pengungkapan kasus ini dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Baca juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui
Dalam kunjungan tersebut, LBH Lira Jatim bersama LSM Lira Jatim yang dipimpin Gubernur LSM Lira Jatim, H. Samsudin, juga menyerahkan sejumlah surat dan dokumen pendukung kepada penyidik. Dokumen itu diharapkan dapat membantu penyelidikan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Samsudin, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping keluarga korban, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dilihat sebagai pembunuhan biasa semata.
“Berdasarkan rangkaian fakta yang kami cermati, ada dugaan unsur pembunuhan berencana, kekerasan seksual, dan tindakan pidana lain. Kami mewakili keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, karena peristiwa ini sangat menyakitkan bagi mereka,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo
Namun demikian, baik Alex maupun Samsudin menegaskan belum akan memaparkan secara rinci dugaan motif maupun relasi antara korban dan pelaku. Menurut mereka, seluruh kesimpulan harus menunggu hasil penyidikan resmi.
“Kami tidak boleh berasumsi apa pun. Semua harus berbasis fakta hukum yang ditemukan dan diuji oleh penyidik,” tegas Alex.
Editor : Ading