Pengawasan Wisata Diperketat, Wali Kota Eri Wajibkan Standar CHSE

Reporter : Ade Resty

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan aktivitas pariwisata selama libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Nataru yang diterbitkan pada Selasa (16/12/2025).

 

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman selama libur akhir tahun.

 

Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan sejumlah kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata. Salah satunya adalah kewajiban menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability sesuai Standar Nasional Indonesia di seluruh destinasi wisata, mulai dari akomodasi, usaha makan dan minum, hingga penyelenggara kegiatan wisata.

 

Selain itu, pelaku usaha wisata diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Pemerintah kota menekankan pentingnya perencanaan pengamanan dan mitigasi bencana, khususnya di lokasi wisata dengan tingkat risiko tinggi.

 

“Ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, serta standar operasional prosedur, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian,” kata Eri Cahyadi.

 

Baca juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Eri juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan petugas layanan wisata, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air. Pelaku usaha diminta aktif memantau perkembangan cuaca dan mengikuti informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait potensi bencana.

 

Pemkot Surabaya turut menekankan kewajiban pengecekan rutin terhadap fasilitas dan wahana wisata untuk memastikan kelaikan dan keselamatan pengunjung maupun karyawan. Pengelola juga diminta tidak melebihi kapasitas maksimal pengunjung di setiap lokasi wisata.

 

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eri.

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

 

Selain aspek keselamatan, pengelola wisata diminta menata parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya guna mencegah kemacetan selama puncak libur Natal dan Tahun Baru.

 

Dalam kondisi darurat, masyarakat dan pengelola wisata dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 yang siaga 24 jam.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru