DPRD Surabaya Godok Raperda Kampung Cerdas, Cegah Kesenjangan Antarwilayah

Reporter : Ade Resty
Ketua Panitia Khusus Raperda Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

selalu.id - DPRD Surabaya terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Pengembangan Kampung Cerdas sebagai upaya menghadirkan modernisasi layanan publik hingga tingkat kampung.

 

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Ketua Panitia Khusus Raperda Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar seluruh kampung di Surabaya dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman tanpa menimbulkan kesenjangan antarwilayah.

 

“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya bisa berbenah lebih modern,” ujar Azhar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

 

Ia menjelaskan, konsep Kampung Cerdas mengacu pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan. Enam unsur smart yang menjadi indikator smart city diarahkan agar hadir dan dirasakan langsung di tingkat kampung.

 

“Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku penyusun naskah akademik, smart city itu berangkat dari smart governance. Enam branding smart tersebut harus ada di kampung-kampung kita,” jelasnya.

 

Kahfi menegaskan pansus memberi perhatian khusus agar kebijakan Kampung Cerdas tidak memunculkan ketimpangan antarwilayah. Kampung dengan keterbatasan sumber daya, menurutnya, tetap harus mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

 

“Prinsip kami, jangan sampai muncul kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan sebagai Kampung Cerdas,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada pencitraan atau sekadar label. Substansi utama kebijakan ini adalah layanan publik modern yang benar-benar dirasakan warga.

 

“Jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tetapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern. Raperda ini kita kawal agar layanan modern bisa dirasakan seluruh warga Surabaya,” ujarnya.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

 

Lebih lanjut, Kahfi menyebut Raperda Kampung Cerdas disusun sebagai payung hukum pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan adanya perda, pemerintah kota memiliki dasar untuk melakukan intervensi pembangunan hingga tingkat RW dan kelurahan.

 

“Ketika sudah ada perdanya, ini mendorong kampung-kampung mengembangkan potensi wilayahnya, mulai dari RW sampai kelurahan,” katanya.

 

Terkait skala prioritas, Kahfi menegaskan pengembangan Kampung Cerdas menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah hadir mengawal proses hingga indikator yang ditetapkan dapat terpenuhi.

 

“Betul, ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Saat kampung memiliki potensi membentuk branding, pemerintah hadir memberikan intervensi sampai indikator smart governance, lingkungan, dan sosial terpenuhi,” jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

 

Ia mengakui penerapan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW di Surabaya membutuhkan waktu panjang. Karena itu, raperda ini disusun sebagai kebijakan jangka panjang agar tetap relevan dengan perkembangan.

 

“Perda ini bukan untuk jangka pendek atau menengah, tapi jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang modern harus terus mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.

 

Kahfi berharap keberadaan Raperda Kampung Cerdas dapat membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung untuk mengembangkan potensi wilayahnya masing-masing.

 

“Dengan adanya perda ini, ruang kreativitas anak-anak muda di kampung terbuka lebar untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru