selalu.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Hunian Layak DPRD Surabaya memastikan apartemen tidak masuk dalam materi pengaturan. Pembahasan Raperda saat ini hanya mencakup rumah susun, rumah kos, dan rumah sewa.
Baca juga: DPRD Surabaya Godok Aturan Hunian Layak, Ruko Jadi Kos Terancam Ditertibkan
Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Aldy Blaviandy menegaskan, sejak awal Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang berfokus pada pemenuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya rumah susun.
“Kalau apartemen enggak. Karena dari awal hunian layak ini lebih ke rusun,” kata Aldy, Selasa (16/12/2025).
Aldy mengakui ruang lingkup pembahasan Raperda sempat melebar setelah Pansus bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam pertemuan tersebut, wali kota meminta agar rumah kos dan rumah sewa turut diatur karena dinilai masih berkaitan dengan isu hunian layak.
“Waktu bertemu wali kota, beliau menuntut agar sekalian diatur rumah kos dan rumah sewa, karena itu masih satu kesatuan dengan hunian layak,” ungkap Aldy.
Meski demikian, Aldy menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan yang mengarah pada pengaturan apartemen. Pansus masih memfokuskan pembahasan pada penyempurnaan pasal-pasal terkait rumah susun, rumah kos, dan rumah sewa.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Satpam di Surabaya
“Dari sekarang ini belum ada kaitannya ke apartemen. Dasarnya ini kan perda inisiatif tentang rusun. Cuma sekarang berkepanjangan karena ada titipan aturan rumah kos dan rumah sewa,” jelasnya.
Aldy menyebut, pengaturan apartemen berpotensi dibahas melalui regulasi terpisah di masa mendatang karena memerlukan pendekatan dan fokus berbeda.
Baca juga: Rapat di Batu, Pansus DPRD Jatim Bahas BUMD yang Disebut Selalu Merugi
“Kalau apartemen mungkin nanti di berikutnya ada yang mengangkat. Bisa disentralkan di sana. Yang sekarang ini jangan sampai terlalu melebar,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda Hunian Layak, Pansus juga berupaya menyeimbangkan kepentingan penghuni dan pemilik rumah kos agar regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan salah satu pihak.
“Kita ingin membela penghuni kos, tapi jangan sampai pemilik kos kesusahan. Sebaliknya juga begitu. Jadi kita samakan persepsi untuk menyempurnakan aturan sebelum masuk tahap harmonisasi,” pungkas Aldy.
Editor : Ading