Mata Rantai Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Berawal dari Kasus Diwek

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Terbongkarnya perkebunan ganja skala besar di rumah kontrakan Dusun Mojongapit, Kabupaten Jombang, merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap polisi di Kecamatan Diwek.

 

Baca juga: Avanza Tabrak Belakang Truk di Tol Jombang Mojokerto, 2 Tewas

Satresnarkoba Polres Jombang menelusuri mata rantai peredaran ganja tersebut hingga akhirnya mengamankan penyewa rumah kontrakan berinisial R pada Senin (15/12/2025) siang.

 

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Diwek yang terbukti membeli bibit atau biji ganja. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke rumah kontrakan R di Mojongapit sebagai lokasi budidaya.

 

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Operasi dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

 

Baca juga: Rumah Kontrakan di Jombang Disulap Jadi Kebun Ganja, Polisi Tangkap Penyewa

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 100 batang tanaman ganja segar, 5,3 kilogram ganja kering siap edar, serta sejumlah toples berisi ganja yang sedang direndam. Rumah kontrakan yang berada di kawasan padat penduduk itu diketahui disulap menjadi fasilitas produksi ganja dengan dua kamar tidur dijadikan greenhouse mini.

 

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran ganja di wilayah Jombang.

 

Baca juga: Perkuat Pembinaan Keislaman Napi, Lapas IIB Jombang Buka Ponpes Al Muhajirin

“Pelaku mengaku baru satu kali panen, namun keterangan tersebut masih kami dalami,” ujar Ardi.

 

Saat ini, R ditahan di Mapolres Jombang. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi ganja yang lebih luas terkait kasus tersebut.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru