Lima Pencuri Kabel di Surabaya Ditangkap, Satu Pendana Buron

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Polrestabes Surabaya mengamankan lima tersangka pencurian kabel jaringan Telkom dan penerangan jalan umum di Surabaya. Satu tersangka lain yang diduga sebagai pendana masih berstatus daftar pencarian orang.

 

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Dua tersangka, MI (43) asal Kos Tambak Dalam Asemrowo dan MD (52) asal Simorejo Sari B Sukomanunggal, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim pada Rabu (3/12/2025). Mereka melakukan pencurian kabel PJU pada 1 hingga 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 sampai 05.00 WIB di Jalan Bubutan depan Kampung Maspati dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

 

“Keduanya masuk ke gorong gorong dengan membuka penutup secara manual, menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi, tang pemotong, dan menarik ke permukaan dengan katrol,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

 

Selain itu polisi mengungkap pencurian kabel Telkom pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5. Tiga tersangka, C.A (47) asal Gubeng, J.M (30) asal Tambaksari, dan B.S (49) asal Gubeng, ditangkap Kamis (13/11) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya.

 

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

C.A berperan sebagai koordinator pengawasan. J.M menangani pengamanan lapangan. B.S menyiapkan lokasi. Kasus ini berawal dari komunikasi antara B.S dan C.A atas arahan pendana berinisial A.G yang masih buron. Pendana tersebut disebut telah melakukan survei lokasi dan mengurus perizinan palsu kepada RT dan RW.

 

Barang bukti yang disita berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

 

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Kombes Luthfi menyampaikan kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat. Ia menegaskan patroli akan diperketat di titik rawan.

 

Semua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru