selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI dan Polri menggelar razia di sejumlah penginapan dan rumah kos pada Kamis 27 November 2025 dini hari. Petugas mengamankan lima pasangan bukan suami istri.
Baca juga: Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga
Razia dilakukan menindaklanjuti laporan adanya penyalahgunaan rumah kos dan penginapan yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Lima pasangan tersebut merupakan warga luar Kota Mojokerto. Mereka ditemukan di kamar penginapan dan rumah kos saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Ada beberapa rumah kos penginapan yang kita datangi dan ada lima pasangan yang bukan suami istri diamankan. Ini juga menindaklanjuti laporan ada rumah kos dan penginapan yang disalahgunakan,” kata Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto
Ia menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 mengatur larangan penghuni rumah kos yang bukan pasangan sah.
“Sama penginapan ini tujuannya mulia untuk tempat istirahat tapi penginapan dijadikan tempat short time untuk prostitusi terselubung,” ujarnya.
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga
Satpol PP meminta pemilik kos dan pengelola penginapan memperketat seleksi tamu untuk mencegah praktik serupa.
“Kami mengharapkan agar pemilik kos dan penginapan ini bisa seleksi kalau menerima tamu dilihat kalau sudah KTP sudah berbeda alamat itu sudah jelas ada indikasi bukan suami istri,” pungkasnya.
Editor : Ading