Pedagang Tanjungsaru Protes Jam Pasar, Komisi B: Aturannya Perda 2023

Reporter : Ade Resty
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif

selalu.id - Komisi B DPRD Surabaya menanggapi keluhan pedagang terkait pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari yang menuding tidak dilibatkan dalam penyusunan Perda 1 Tahun 2023. Komisi B menyebut aturan tersebut merupakan produk DPRD periode sebelumnya dan saat ini mereka hanya menjalankan regulasi yang telah disahkan.

 

Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif menyatakan bahwa pengaturan jam operasional sudah diatur dalam Perda 1 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.

 

“DPRD ini hanya menjalankan perda. Perdanya nomor satu tahun 2023, itu perda lama. Jadi kita jalankan saja apa yang ada di dalamnya, termasuk aturan jam kerja,” ujar Faridz saat ditemui, Selasa 25 November 2025.

 

Faridz menjelaskan bahwa keberatan pedagang tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena mekanisme perubahan perda harus melalui pembahasan dan persetujuan paripurna.

 

“Kalau sekarang mau diubah, ya harus paripurna dulu. Panjang lagi nanti prosesnya. Jadi ya ini dijalankan dulu, toh juga masih baru tahun 2023,” tegasnya.

 

Ia juga membantah anggapan bahwa Komisi B tidak pernah melakukan hearing. Menurutnya, kewajiban pelaksanaan berasal dari regulasi yang berlaku, bukan keputusan Komisi B.

 

“Kalau dibilang tidak melibatkan mereka, itu bukan kami. Ini sudah jadi perda yang wajib dijalankan,” ujarnya.

 

Baca juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

Sebelumnya, pedagang Pasar Buah Tanjungsari melayangkan protes terhadap pembatasan jam operasional. Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, mengatakan bahwa pedagang tidak pernah diundang dalam proses pembahasan perda.

 

“Tidak ada hearing, tidak ada forum dengar pendapat, dan tidak ada undangan resmi dari Komisi B. Kami tidak pernah diajak bicara,” tegas Umbar.

 

Ia menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan sifat komoditas buah yang mudah rusak. Distribusi dari sentra pertanian berlangsung malam hingga dini hari agar kualitas tetap terjaga.

 

“Kalau jam dibatasi, buah bisa turun kualitasnya dan kerugian jatuh ke pedagang,” katanya.

Baca juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

 

Umbar juga menyebut Pasar Tanjungsari memasok kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis MBG. Pengangkutan biasanya dilakukan malam hari agar distribusi pagi tidak terlambat.

 

“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Anak-anak yang dirugikan,” ujarnya.

 

Pedagang berharap Komisi B turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka mendesak agar Perda 1 Tahun 2023 dikaji ulang terutama terkait aturan pembatasan jam operasional.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru