15 Tahun Terblokir, Komisi II Dorong Akhiri Kebuntuan Tanah Surabaya

Reporter : Ade Resty

selalu.id – Upaya ribuan warga Surabaya untuk keluar dari pemblokiran tanah sejak 2010 memasuki titik terang.

 

Komisi II DPR RI menggelar RDP dan RDPU di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/11/2025), untuk mencari solusi atas sengketa tanah Eigendom Verponding 1305 dan 1278 yang diklaim PT Pertamina dan membuat layanan pertanahan macet selama 15 tahun.

 

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa dua bidang EV seluas total 354 hektare itu berada di Kecamatan Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo. Pemblokiran ditetapkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I setelah surat klaim Pertamina masuk pada 2010.

 

“Warga tidak bisa balik nama, tidak bisa memperpanjang SHGB, tidak bisa naik ke SHM. Bahkan yang punya bukti persaksian pun tidak bisa mengurus apapun. Ada sekitar 12.500 dokumen yang tertahan,” tegas Rifqinizamy.

 

Komisi II menyimpulkan empat poin tindak lanjut, termasuk meminta Kementerian ATR BPN menyelesaikan sengketa lewat mekanisme non litigasi dan melakukan mediasi dengan Pertamina serta kementerian terkait. Komisi II juga mendesak agar perolehan hak masyarakat diproses setelah ada pelepasan aset.

 

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai sistem pemblokiran di BPN perlu dibenahi.

“Pemblokiran itu harus punya dasar yang sangat kuat. Tidak bisa hanya karena satu surat lalu semua urusan warga beku bertahun-tahun,” ujarnya.

 

Adies memastikan langkah cepat dilakukan.

“Besok insyaallah kami pertemukan dengan Pertamina jam 1 siang. Syukur syukur bisa langsung dilepaskan,” katanya.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hadir dan menyampaikan bahwa warga sudah tinggal dan membayar pajak di atas tanah tersebut.

“Data kami menunjukkan sejak dulu PBB dibayar warga Surabaya, bukan pihak lain,” ujarnya.

 

Eri berharap blokir dicabut agar warga dapat menjalankan hak dasar seperti waris, jual beli, dan peningkatan status tanah.

“Pemkot siap mendampingi sampai tuntas. Apa pun yang diwajibkan kepada kami akan kami lakukan,” tegasnya.

 

Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga Muchlis Anwar meminta BPN I Surabaya segera menindaklanjuti hasil RDP dengan membuka blokir.

“Yang terpenting itu surat persaksian. Selama blokir masih ada, tidak bisa naik ke SHM atau SHGB. Kalau blokir dibuka, program PTSL bisa jalan,” ujarnya.

 

RDP dan RDPU dihadiri jajaran ATR BPN, Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, FATWA, hingga PT Dharma Bhakti Adijaya. Pertemuan lanjutan dengan Pertamina pada Rabu (19/11) disebut menjadi penentu nasib puluhan ribu warga.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru