selalu.id - Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Faridz Afif menyoroti banyak kantor urusan agama di Surabaya yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya PT KAI dan PT Pelindo.
Baca juga: DPRD Nilai Becak Listrik Presiden Prabowo Bantu Ekonomi Lansia Surabaya
Kondisi tersebut dinilai menghambat renovasi dan peningkatan layanan karena status aset belum jelas.
Afif mengatakan KUA yang berada di atas lahan BUMN berada pada kewenangan Kementerian Agama. Namun untuk lahan milik Pemkot, DPRD siap memfasilitasi penyelesaian agar proses renovasi bisa dilakukan.
"Yang dengan KAI dan Pelindo itu urusannya Kemenag. Tapi yang dengan pemerintah kota nanti akan kita fasilitasi agar diberikan solusi untuk melakukan renovasi," kata Afif, Selasa 18 November 2025.
Dari 31 kecamatan di Surabaya hanya 8 KUA yang berdiri di atas aset resmi milik Kementerian Agama. Sisanya berada di atas tanah milik Pemkot dan BUMN.
KUA tetap harus memberikan layanan publik mulai urusan pernikahan hingga konsultasi keluarga.
Baca juga: KUA Karangpilang di Aset Pemkot, Kepala KUA Minta Kepastian Tanah
"Ini urusan pemerintah dan pemerintah. KUA itu melayani masyarakat Surabaya. Tapi yang milik Kemenag masih 8 dari 31 kecamatan," jelas Afif.
Ia meminta inventarisasi menyeluruh oleh Kemenag Surabaya untuk memastikan lokasi KUA mana saja yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.
"Kami minta Kemenag Surabaya menginventarisir mana saja KUA yang menempati tanah aset. Supaya KUA itu bisa direnovasi sesuai standar yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Tolak Aturan Rusunami Wajib Gaji Rp10 Juta
Standar pelayanan KUA telah ditetapkan Kemenag mulai ruang konsultasi hingga fasilitas penerimaan masyarakat. Afif menegaskan perlunya pembenahan gedung agar sesuai standar meski lokasinya berada di atas tanah Pemkot atau BUMN.
"Kemenag sudah ada standarisasinya. Kami minta bantuan Pemkot agar KUA yang menempati tanah aset direnovasi sesuai standar. Karena ini pun melayani masyarakat," katanya.
Editor : Ading