selalu.id Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan dua terduga pelaku pencurian puluhan lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah video aksi pencurian viral di media sosial.
Baca juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan pencurian berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang disasar berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung.
Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel diketahui dari rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang pria memakai kaos biru mengendarai motor Honda PCX putih saat mengambil lampu pada malam hari.
"Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," jelas Kompol Rahmad Aji, Selasa 18 November 2025.
Baca juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim
Dua pelaku berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya. Keduanya merupakan ayah dan anak yang tinggal satu rumah. Polisi menyita satu hardisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kompol Rahmad Aji menyebut motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum dijual terpisah. "Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah," tambahnya.
Baca juga: Polda Jatim Ringkus 319 Bandit, Sita Motor-Mobil, Emas hingga Uang Tunai
Polisi mendapati 15 unit lampu yang sudah dijual. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menyatakan penyelidikan tetap berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor : Ading