Pindah Lokasi Tiga Kali, Proyek Penggilingan Gabah Milik Dispari di Mojokerto Terbengkalai

Reporter : Achmad Supriyadi
Foto: Bangunan RMU Dispari di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto (Istimewa)

selalu.id - Proyek pembangunan rumah rice milling unit atau RMU beserta lantai jemur dan lumbung di Desa Kebuntunggul Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto terancam tidak selesai tepat waktu. Pekerjaan milik Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) senilai Rp529 juta itu belum menunjukkan progres signifikan meski masa kontrak hampir berakhir.

 

Baca juga: Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto

Kondisi fisik bangunan dinilai memprihatinkan. Warga sekitar menilai pekerjaan jauh dari rampung. “Kalau melihat kondisi proyeknya yang belum ada atapnya, kelihatannya tidak selesai itu. Sementara sesuai papan proyek pengerjaan terakhir 17 November,” kata seorang warga, Jumat 14 November 2025.

 

Dalam papan proyek tercantum pekerjaan bernilai Rp529 juta tersebut dikerjakan PT Rama Karya Mandiri dengan konsultan CV Janetra Arsitek. Masa pelaksanaan 90 hari kalender dimulai 19 Agustus hingga 17 November 2025. “Kan tinggal empat hari saja. pekerjaan kasarnya saja belum selesai apalagi finishing-nya,” ujarnya.

 

Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Mokhamad Riduwan menyampaikan pembangunan RMU dan lantai penjemuran masih berjalan. Namun pihaknya belum memastikan persentase progres di lapangan. “Pembangunan RMU dan lantai penjemuran itu awalnya memang terjadi kendala atas status lahannya,” ungkapnya.

Baca juga: Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

 

Ia menjelaskan proyek sempat berpindah lokasi beberapa kali karena lahan yang disiapkan sebelumnya berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kondisi ini membuat pekerjaan tertunda. “Jadi pindah lokasi pembangunan proyek ini tiga kali. Akhirnya yang terakhir itu di Desa Kebontunggul Gondang,” jelasnya.

 

Baca juga: Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Perpindahan lahan membuat waktu pelaksanaan tersita sehingga pelaksana meminta tambahan waktu. “Dari berpindah pindahnya lokasi itu kan makan waktu sehingga dari pelaksana minta perpanjangan waktu dua minggu. Ada klausul kalau memang ada perpanjangan. Jadi tidak ada denda meski telat,” katanya.

 

Dengan tambahan waktu dua pekan, batas akhir pekerjaan mundur hingga awal Desember. Riduwan menambahkan fasilitas RMU ini nantinya akan dihibahkan kepada gabungan kelompok tani setempat untuk digunakan sebagai tempat penggilingan hasil panen. “Nanti dikelola oleh gapoktan yang bekerja sama dengan desa karena itu tanah kas desa,” ujarnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru