selalu.id - Tempat wisata tetap buka meski Surabay masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ini seuai dengan inmendagri 10 tahun 2022, untuk tempat wisata tetap dibuka dengan protokol kesehatan termasuk museum dengan ketentuan 50 persen.
Kepala UPTD Tugu Pahlawan, Museum, Balai Pemuda dan THR, Saidatul Mahruna mengatakan, operasional museum tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan," ujar Saida.
Saida menyampaikan, untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, kata dia, pemkot sudah terlebih dahulu melakukan penyesuaian kapasitas kunjungan dengan aturan 50 persen itu, sesuai luasan setiap museum melalui assesmen Satgas Covid-19 Kota Surabaya.
"Menggunakan tiket wisata online, jadi pengunjung yang datang sesuai kuota perjamnya," jelas Saidah.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Tercatat, ada tujuh museum di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya yang masih tetap beroperasi, yakni Museum Sepuluh Nopember, Museum HOS Tjokroaminoto, Museum Dr Soetomo, Museum Wr Supratman, Museum Olahraga, Museum Pendidikan, dan Museum Surabaya.
Jam operasional ke tujuh lokasi museum tersebut tak berbeda, yakni mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pemesanan tiket bisa dilakukan melalui tiketwisata.surabaya.go.id.
Saida juga menambahkan, untuk jumlah kunjungan tak bisa disamakan antara satu museum dengan museum lainnya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Hari juga menentukan kunjungan," jelasnya.
Di sisi lain, dia berharap bahwa para pengunjung di masing-masing museum bisa tetap menerapkan disiplin prokes untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Untuk prokes wajib dan harus diperketat," ujarnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi