selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial DDS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024.
Baca juga: Momen Bupati Fawait Resmikan Rute Penerbangan Jember–Surabaya di Hari Lahir Pancasila
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (20/10/2025). Selain DDS, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing berinisial YQ, A, RAR, dan SR.
Kasus ini naik status dari penyidikan umum ke penyidikan khusus setelah dilakukan pemeriksaan intensif, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti.
“Saya janji akan menuntaskan penyidikan umum hingga penetapan tersangka di akhir tahun. Tapi alhamdulillah, di bulan Oktober ini kami sudah bisa naikkan ke penyidikan khusus,” kata Ichwan, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Penerbangan Jember-Surabaya Jadi Hadiah Istimewa di Hari Lahir Pancasila
Modus dugaan korupsi yang dilakukan adalah pengadaan konsumsi makan dan minum untuk kegiatan Sosraperda yang tidak sesuai dengan kesepakatan harga serta tidak melibatkan penyedia resmi melalui e-catalog. Dari hasil penyidikan, Kejari telah menyita uang tunai Rp108 juta sebagai barang bukti, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah.
Empat tersangka telah memenuhi panggilan dan langsung ditahan. Sementara tersangka SR belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Baca juga: Pemkab Jember Sabet WTP, Gus Fawait Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kejari Jember belum membeberkan secara detail peran masing-masing tersangka dengan alasan masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
“ Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini,” ujar Ichwan.
Editor : Ading