Pagar Nusa Mojokerto Laporkan Trans7 ke Polisi atas Dugaan Hina Pesantren

Reporter : Achmad Supriyadi

selalu.id – Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto melaporkan stasiun televisi Trans7 dan pengisi suara dalam program Xpose Uncensored ke Polres Mojokerto atas dugaan penghinaan terhadap pondok pesantren dan kiai Nahdlatul Ulama (NU).

 

Baca juga: Tiga Mantan Santri di DPRD Surabaya Turun ke Jalan Kecam Trans7

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Nusa Mojokerto Raya, Mujiono, mengatakan laporan tersebut diajukan karena tayangan itu dinilai merendahkan dunia pesantren.

 

"Terdapat narasi yang menyebut ‘para santri rela jalan jongkok demi seteguk susu’. Selain itu juga ada penyebutan sistem pendidikan pesantren seperti feodalisme zaman penjajahan," kata Mujiono, Senin (20/10/2025).

 

Ia menilai konstruksi narasi dan visual dalam tayangan tersebut membentuk stereotip negatif terhadap pesantren yang selama ini berperan penting dalam pendidikan moral bangsa.

 

“Kami menilai itu bukan sekadar candaan atau gaya bahasa, tapi sudah masuk kategori penghinaan dan fitnah terhadap lembaga pendidikan Islam. Santri dijadikan objek olok-olok,” tegasnya.

 

Baca juga: Dikukuhkan Ketum PBNU, Pagar Nusa Siap Jadi Pagarnya NU dan Indonesia

Pagar Nusa menilai pernyataan dalam tayangan itu melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian.

 

Selain pengisi suara, Pagar Nusa juga meminta polisi meneruskan kasus tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

"Stasiun TV-nya juga harus dimintai pertanggungjawaban karena menayangkan konten yang sensitif terhadap agama dan budaya pesantren. Kami minta KPI beri sanksi administratif," ujarnya.

Baca juga: Momen Hari Santri, Puluhan Ribu Pendekar Pagar Nusa Bakal Kumpul di Surabaya

 

Pagar Nusa menyebut sejumlah tokoh NU turut dirugikan karena tayangan itu menampilkan sosok kiai tanpa izin.

 

"Ini bukan sekadar masalah santri tersinggung, tapi menyangkut martabat pesantren sebagai institusi pendidikan Islam. Kami akan kawal kasus ini sampai ada proses hukum yang jelas," pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru