selalu.id – Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku bertema paham anarkis yang sebelumnya disita dari tersangka kerusuhan demo di Jawa Timur akhir Agustus 2025. Barang bukti tersebut dikembalikan setelah penyidik menyimpulkan tidak ada kaitan dengan tindak pidana.
Baca juga: Bantahan Tim Hukum Terlapor dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Gereja GBI TOC Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan pengembalian dilakukan sesuai Pasal 46 KUHAP. Aturan ini menyebut barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak jika tidak terkait perkara pidana.
"Dari total 39 buku, 21 buku dikembalikan melalui Direktorat Reskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran, 5 buku dikembalikan kepada tersangka, dan 11 buku lainnya dikembalikan juga kepada tersangka," ujar Kombes Pol Jules, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Ia menegaskan penyitaan awal dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti dan Pasal 39 ayat 1 huruf b KUHAP tentang barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana. Namun setelah evaluasi, buku-buku tersebut dinilai tidak relevan.
"Karena tidak ada kaitan langsung, maka sesuai prosedur, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak dari siapa barang bukti itu disita. Proses pengembalian ini telah dilakukan pada hari ini, dan kami memastikan tidak ada lagi proses penyitaan terhadap buku-buku tersebut," jelasnya.
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Polda Jatim menegaskan pengembalian barang sitaan ini sebagai bentuk profesionalitas dan proporsionalitas penyidikan, sekaligus memastikan hak-hak tersangka terlindungi sesuai hukum.
Editor : Ading