selalu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 84 gram.
Baca juga: Dompet Boneka Harimau di Balik Rahasia Gelap Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyebut keduanya dijerat pasal berat. “Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegasnya.
Baca juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat menjauhi narkoba yang merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga meminta warga berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” imbau Rovan.
Editor : Ading