selalu.id – Proyek Surabaya Water Front Land (SWL) menuai kritik dan penolakan terkait potensi kerusakan lingkungan serta dampak sosial ekonomi masyarakat pesisir. Meski Komisi IV DPR RI telah menyetujui penolakan warga, pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur belum menyatakan sikap tegas untuk membatalkan proyek ini.
Baca juga: Gelombang Penolakan SWL Membesar, Pemkot dan Pemprov Belum Ambil Sikap
Ali Yusa, mahasiswa doktoral Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya sekaligus pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur, menilai pembangunan SWL bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 14 tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan.
“Tentunya proyek ini juga dinilai akan berdampak negatif pada sistem sosial masyarakat pesisir, terutama nelayan dan keluarga mereka yang memiliki hubungan erat dengan laut,” ujarnya saat dikonfirmasi selalu.id, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Yusa, pembangunan SWL berpotensi mengusir masyarakat pesisir dari ruang hidupnya, merusak jaringan sosial, dan menghancurkan mata pencaharian tradisional yang telah turun-temurun.
Baca juga: Penolakan Meluas, Proyek SWL Surabaya Disebut Rugikan Ekonomi Total
Sikap pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur yang belum tegas menimbulkan pertanyaan. Yusa menyebut pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung utama bagi warga dan lingkungan.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan aspirasi masyarakat didengar dan diwujudkan, bukan malah berdiam diri,” tegasnya.
Baca juga: Demo Nelayan Surabaya Tolak Reklamasi Berujung Ricuh
Ia menambahkan, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan harus menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Proyek Surabaya Water Front Land, dengan segala dampak negatifnya, dinilai tidak memenuhi kriteria ini dan oleh karena itu, harus dibatalkan,” pungkas Yusa.
Editor : Ading