selalu.id – Agenda mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Oei Benny Wiyogo, warga Kutisari Surabaya, melawan Bank Benta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (2/9/2025). Namun, mediasi terpaksa ditunda karena prinsipal dari tergugat, Bank Benta, tidak hadir.
Perkara dengan nomor 871/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut seharusnya menjadi upaya mempertemukan kedua pihak melalui jalur damai. Namun ketidakhadiran prinsipal tergugat membuat mediator menunda sidang hingga 9 September 2025, dengan perintah agar seluruh pihak utama wajib hadir.
Dalam gugatan ini, Oei Benny mempersoalkan lelang rumahnya di Perum Royal Park 2 Blok D10, Kutisari, Surabaya, yang dilakukan Bank Benta. Menurutnya, lelang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai prosedur hukum.
Oei Benny menyebut rumah seluas 135 meter persegi itu dijaminkan sejak 2014. Ia mengklaim telah membayar angsuran secara rutin dan memiliki bukti pembayaran senilai Rp1,3 miliar, melebihi plafon pinjaman Rp950 juta.
Sebelum mediasi, kuasa hukum penggugat menyerahkan bukti tambahan ke majelis hakim. Bukti itu diklaim memperkuat posisi bahwa lelang yang dilakukan Bank Benta tidak sah dan merugikan penggugat.
Namun ketika mediasi akan dimulai di ruang mediator, hanya kuasa hukum tergugat yang hadir tanpa prinsipal. Hal ini membuat mediasi tidak bisa dilanjutkan.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat. Sesuai ketetapan mediator, kami berharap pada sidang mediasi selanjutnya seluruh prinsipal hadir, agar perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan adil,” ujar Diki, kuasa hukum penggugat.
Sementara itu, perwakilan tergugat dari Bank Benta, Dody Junaedi, enggan berkomentar terkait ketidakhadiran prinsipal maupun penundaan mediasi.
Selain Bank Benta, Oei Benny juga menggugat KPKNL Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, karena dianggap terlibat dalam proses lelang.
Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada 9 September 2025. Mediator menegaskan jika prinsipal tergugat kembali tidak hadir, perkara akan dilanjutkan ke persidangan pokok.
Editor : Ading