selalu.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, atas dugaan korupsi dana hibah pendidikan tahun 2017 senilai Rp179 miliar. Selain Hudiono, penyidik juga menahan seorang pihak swasta berinisial JT yang diduga menjadi otak korupsi ini.
Baca juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 139 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Dugaan korupsi ini terjadi pada Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 terkait pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
“Hudiono dan JT diduga melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri, tanpa melakukan pengecekan kebutuhan ke sekolah-sekolah,” ujar Windhu, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, proses pengadaan melalui mekanisme lelang telah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT keluar sebagai pemenang. Akibatnya, alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Baca juga: KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha
Dana hibah tersebut diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK Negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000,00,” jelas Windhu.
Baca juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kejati Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Ading