Selalu.id –Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan Oei Benny Wiyogo warga Surabaya kepada bank Benta digelar di Pengadilan Negeri PN Surabaya pada Senin 26/8/2024. Sidang ini beragendakan memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk mediasi. Selanjutnya pengadilan akan menunjuk mediator untuk memediasi gugatan perdata perkara ini terlebih dahulu.
Mejelis hakim meminta proses mediasi dilakukan terlebih dahulu pada dua september mendatang. Harapannya para prinsipal dapat hadir dalam mediasi, agar ada titik temu mengenai penyelesaian perkara gugatan ini. “kalau harapan dari kita saat mediasi nanti yang hadir ya kepala Bank Benta nya sendiri, supaya segera ada titik temu,” ujar Tonny Agung selaku kuasa hukum penggugat
Baca juga: Sengketa Lahan Kakek Wawan vs Pelindo Ramai, DPRD Surabaya Minta Publik Tak Seret MBG
Mendengar putusan langkah mediasi dari majelis hakim, pihak penggugat menyambut positif. “Ya harapan saya rumah itu tidak jadi dilelang, karena rumah itu sudah saya tinggali sejak tahun 2014,” ujar Benny pasca majelis hakim memutuskan untuk sidang dilanjutkan saat mediator sudah ditunjuk.
Sementara itu, usai persidangan pihak tergugat bank Benta tak berkenan memberikan keterangan apapun, termasuk memberikan konfirmasi atas gugatan yang telah berproses di ranah perdata PN Surabaya kali ini.
Baca juga: SHM Warga Surabaya Diblokir, DPRD Soroti Sengkarut Tanah dan Klaim Aset Pemkot
Sidang yang dipimpin majelis hakim Alex Adam Faisal itu, dihadiri pihak penggugat maupun tergugat. Pihak penggugat dihadiri Oei Benny Wiyogo sekeluarga beserta kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat bank Benta diwakili Dody Junaedi yang merupakan karyawan bank Benta. Hadir pula pihak tergugat lainnya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
Gugatan ini bermula saat rumah milik Oei Benny Wiyogo dan keluarga terancam dilelang bank Benta. Rumah itu berada di alamat jalan Kutisari Perum Royal Park Dua Blok D 10, Tenggilis Mejoyo, Kutisari Kota Surabaya. Rumah Benny yang seluas 135 meter persegi itu, ia tinggali sejak 2014 lalu.
Baca juga: Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot
Di tahun 2017 hingga 2018 lalu, Benny melakukan peminjaman kredit uang di bank Benta dengan total Rp950 juta dengan agunan sertifikatnya rumahnya. Benny mengaku telah membayar secara mengangsur dan miliki bukti kuitansi transaksi yang nilainya melebihi plafon hingga 1 koma Rp3 milyar lebih.
Namun tiba-tiba tanpa pemberitahuan ke pihaknya, bank Benta diakui akan melelang rumahnya. Atas dasar tersebut, Oei Benny Wiyogo pun mengajukan gugatan PMH.
Editor : Redaksi