Gelapkan 1800 Liter Minyak Goreng di Surabaya, Tiga Sopir ini Dicokok Polisi

Reporter : Ade Resty
Tiga tersangka penggelapan minyak goreng

selalu.id - Tiga orang yang berprofesi sopir minyak goreng ditangkap polisi lantaran menggelapkan 1800 liter minyak goreng yang seharusnya diantarkannya.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan bahwa sopir tersebut telah menggelapkan 1800 liter minyak berukuran 1 liter dan 5 liter.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Terlapor melakukan pencurian dan atau penggelapan berupa minyak goreng Sovia ukuran 1 liter dan ukuran 5 liter yang yg rencana mau dikirim ke custamer akan tetapi dijual ke orang lain," ujarnya pada Senin (7/2/2022).

Hari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 2 Februari 2022 lalu. Saat itu tersangka bernama HH (37) berada di garasi parkiran truk PT Wilmar Nabati Indonesia dan memuat minyak goreng.

"Kemudian tersangka HH menghubungi tersangka JU (38) untuk mencarikan orang yang mau beli barang tersebut (minyak goreng, red), akhirnya mendapat kabar ada yang mau membeli barang tersebut yakni OK (30)" jelas Hari.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

JU pun mendapat order minyak goreng merk Sovia dengan ukuran 1 liter dan 5 liter. Saat pengiriman, HH memberitahu untuk mengarahkan kendaraan ke jalan tol Margomulyo Surabaya.

"Ada orang yg memandu pelaku ke daerah jalan Dumar Industri Surabaya berupa 150 dos yang tiap dosnya masing-masing berisi 12 pcs minyak goreng merk SOVIA ukuran 1 liter diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Mengingat minyak goreng sedang langka di pasaran.

3 orang sopir penggelapan minyak goreng ini dikenai Pasal 363 ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru