selalu.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Surabaya resmi naik ke tahap penyidikan. Korban, seorang ibu muda berinisial IGF, disebut mengalami kekerasan puluhan kali sejak 2023 hingga 2025.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku KDRT Viral di Surabaya
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menyampaikan laporan IGF di Polrestabes Surabaya telah memenuhi unsur pidana. “Dengan naiknya ke penyidikan berarti ada dugaan tindak pidana. Tinggal menunggu penetapan tersangka,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Hingga kini status hukum AAS, suami IGF, belum berubah meski sempat diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya. AAS dipulangkan usai pemeriksaan pada malam harinya.
Menurut Andrian, IGF memperkirakan sudah sekitar 20 kali mendapat perlakuan kasar, termasuk saat hamil tujuh bulan. Bentuk kekerasan meliputi tamparan, jambakan, cekikan, cakaran, hingga dorongan, sebagian dilakukan di depan anak. Seluruh aksi terekam CCTV dan menjadi barang bukti.
Baca juga: Viral Video KDRT di Surabaya, Istri Laporkan Suami ke Polrestabes
Ia menambahkan, korban perlu menjalani visum psikis dan psikiatrum. Luka fisik masih terlihat di tangan IGF, namun dikhawatirkan ada luka dalam yang tidak tampak.
Saat ini, IGF mendapat pendampingan dari Pemkot Surabaya melalui Dinas DP3APPKB, termasuk asesmen psikologis untuk pemulihan mental. Laporan juga diteruskan ke Kementerian PPPA.
Baca juga: Pendeta di Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Terkait mediasi, korban menolak. “Yang diinginkan klien kami hanya kepastian hukum. Penetapan tersangka dan penahanan pelaku,” tegas Andrian.
Meski penetapan tersangka belum dilakukan, Andrian mengapresiasi langkah cepat penyidik Polrestabes Surabaya. “Komitmen aparat menjadi kunci agar kasus KDRT ini mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
Editor : Ading