Surabaya Pasang CCTV Parkir, Wali Kota Eri: Jangan Sampai Disangka Maling

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya transparansi pajak daerah melalui pemasangan kamera CCTV di area parkir usaha dan pengembangan aplikasi pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan keterbukaan sekaligus menghindari kecurigaan antara pemerintah dan pengusaha.

 

Baca juga: Parkir Digital Mulai Diterapkan di Zona 1 Surabaya, Dishub Klaim Lebih Transparan dan Praktis

Eri menjelaskan, usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak 10 persen dari tarif parkir. Namun, realisasi penerimaan masih belum maksimal. Padahal, pajak tersebut digunakan untuk membiayai program sosial seperti sekolah dan layanan kesehatan gratis.

 

“Kalau ada motor parkir bayar Rp2.000, yang masuk ke pemerintah kota itu cuma Rp200. Kalau mobil Rp5.000, yang masuk cuma Rp500. Uang Rp200 dan Rp500 itu kalau digabung bisa untuk sekolah gratis,” kata Eri, Jumat (22/8/2025).

 

Ia menekankan bahwa pajak yang dipungut berasal dari konsumen, bukan pengusaha. Karena itu, melalui aplikasi, masyarakat juga dapat ikut mengawasi apakah pajak yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke pemerintah atau belum.

 

Baca juga: Dishub Surabaya Siap Beri Sanksi Tegas Jukir Pakai QRIS Non-Resmi

“Pajak itu sebenarnya dari orang yang makan atau nonton, yang dikenakan pajak. Pajak itulah yang diberikan kepada Pemkot. Jadi saya tidak mengurangi pengusaha ini, tapi saya butuh kejujuran,” tegasnya.

 

Eri berharap langkah tersebut memperkuat rasa saling percaya.

“Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai nanti pemerintah datang seperti ‘maling’ atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya,” tambahnya.

Baca juga: Parkir Non Tunai Gagal Berlaku Menyeluruh 2026, Pemkot Surabaya Berdalih Masih Masa Transisi

 

Sebagai informasi, kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memasang CCTV diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, diperkuat dengan Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Perwali Nomor 33 Tahun 2024.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru