selalu.id – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur. Komplotan ini dikendalikan seorang residivis dan diketahui sudah beraksi di lebih dari tiga lokasi di Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan penangkapan bermula dari rekaman CCTV di sebuah rumah kos kawasan Granting Simokerto. Dalam rekaman itu terlihat dua pelaku mondar-mandir memastikan kondisi aman sebelum mencuri motor milik penghuni kos.
Dari hasil identifikasi, polisi menangkap lima orang. Dua di antaranya masih berusia 16 tahun berinisial FF dan MAH. Sementara tiga pelaku lainnya yakni SA, IG, dan BU yang semuanya residivis curanmor.
“Dalam setiap aksinya, dua pelaku di bawah umur bertugas mencari target, menjadi joki, dan mengawasi lokasi,” kata Kompol Eko kepada selalu.id, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
SA yang menjadi otak komplotan mengaku mengajari kedua anak di bawah umur untuk ikut mencuri. Motor hasil curian dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp4 juta per unit.
Polisi juga menyita satu unit motor yang digunakan untuk beraksi, kunci T, dan sebilah pisau.
Baca juga: Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara dua pelaku anak di bawah umur ditempatkan di shelter rumah aman milik Pemkot Surabaya,” tandas Kompol Eko.
Editor : Ading