CCTV di Tempat Usaha, Pemkot Surabaya Tegaskan Hanya di Area Parkir

Reporter : Ade Resty

Selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan rencana pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha hanya terbatas di pintu masuk halaman dan area parkir. 

Langkah ini disebut bertujuan meningkatkan keamanan sekaligus transparansi jumlah kendaraan yang terparkir.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M Fikser, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menyasar aktivitas di dalam restoran maupun area privat usaha.

“CCTV yang kita rencanakan itu dipasang di halaman tempat usaha, bukan di dalam restoran. Selain untuk keamanan, juga membantu menghitung jumlah kendaraan dalam perhitungan pajak parkir,” ujar Fikser, Minggu (17/8/2025).

Fikser menjelaskan, pemasangan CCTV menjadi upaya bersama menjaga ketertiban. Pemkot, kata dia, tidak mungkin bekerja sendiri tanpa melibatkan pengusaha. “Dana dari pajak parkir ini kembali lagi untuk masyarakat, misalnya membiayai pendidikan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Ia memastikan, pemasangan CCTV sepenuhnya ditanggung Pemkot Surabaya. “Tidak ada pengambilan listrik dari pengusaha, semua disiapkan pemkot. Dari pertemuan dengan APKRINDO Jatim pun sudah clear,” tambahnya.

Ketua Umum APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, mendukung langkah pemkot. “APKRINDO mendukung pemasangan CCTV di area parkir. Kami mendukung pemkot untuk menaikkan PAD demi pembangunan kota,” tegas Ferry.

Senada, Kepala Bidang Pajak Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, menegaskan CCTV hanya akan dipasang di objek pajak daerah, khususnya area parkir usaha. “Tidak ada pemasangan di area private business seperti kasir, apalagi rumah pribadi warga,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

Menurutnya, kebijakan ini untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung, serta mendukung sistem pemungutan pajak daerah yang lebih adil dan akuntabel.

Sebagai landasan hukum, pemasangan CCTV ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Perwali Nomor 33 Tahun 2024.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru