DPRD Jatim Dukung Aturan Sound Horeg demi Kenyamanan Warga

Reporter : Yasin
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono

selalu.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, mendukung penuh Surat Edaran (SE) Bersama tentang pengaturan penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah Jawa Timur.

 

Baca juga: Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

SE yang berlaku sejak 6 Agustus 2025 itu ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Blegur menegaskan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ketertiban umum, dan melindungi kesehatan pendengaran.

 

“Berkaitan dengan sound horeg, ada baiknya dikendalikan. Sesuatu tidak boleh bebas dan mengganggu kenyamanan orang,” ujarnya kepada selalu.id, Jumat (15/8/2025).

 

Dalam SE, kebisingan maksimal dibatasi 120 dBA untuk kegiatan statis seperti konser, dan 85 dBA untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval. Aturan juga mengatur jam penggunaan, rute, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. Aparat berwenang menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan ini.

Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

 

Pembatasan tersebut mengacu pada rekomendasi lembaga kesehatan, di mana paparan suara di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran, sementara paparan jangka panjang di bawah 70 dB dinilai aman.

 

Selain kebisingan, SE juga mengatur perizinan, kelayakan kendaraan pengangkut sound system, serta larangan membawa barang-barang yang melanggar norma. Pelanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian acara di lokasi.

Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

 

Blegur berharap, aturan ini dapat menciptakan hiburan yang tetap meriah namun tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan warga Jawa Timur.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru