selalu.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, mendukung penuh Surat Edaran (SE) Bersama tentang pengaturan penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum
SE yang berlaku sejak 6 Agustus 2025 itu ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Blegur menegaskan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ketertiban umum, dan melindungi kesehatan pendengaran.
“Berkaitan dengan sound horeg, ada baiknya dikendalikan. Sesuatu tidak boleh bebas dan mengganggu kenyamanan orang,” ujarnya kepada selalu.id, Jumat (15/8/2025).
Dalam SE, kebisingan maksimal dibatasi 120 dBA untuk kegiatan statis seperti konser, dan 85 dBA untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval. Aturan juga mengatur jam penggunaan, rute, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. Aparat berwenang menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan ini.
Baca juga: SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum
Pembatasan tersebut mengacu pada rekomendasi lembaga kesehatan, di mana paparan suara di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran, sementara paparan jangka panjang di bawah 70 dB dinilai aman.
Selain kebisingan, SE juga mengatur perizinan, kelayakan kendaraan pengangkut sound system, serta larangan membawa barang-barang yang melanggar norma. Pelanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian acara di lokasi.
Baca juga: Gerindra Soroti Turunnya Anggaran Pertanian, Kehutanan dan Energi di RAPBD Jatim 2027
Blegur berharap, aturan ini dapat menciptakan hiburan yang tetap meriah namun tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan warga Jawa Timur.
Editor : Ading